Ramadhan

Bingung Mau Bayar Utang Puasa-Qadha atau Fidyah?

cara nenbayar hutang puasa Ramadhan

Tidak terasa ya Sahabat, sebentar lagi kita akan kembali memasuki bulan Ramadhan, bulan suci yang membawa begitu banyakkeberkahan dari Allah bagi umat Islam. Tapi, sebelumnya, sudah pada tahu kan hukum ibadah puasa di bulan Ramadhan?

Sebagai umat muslim dan saberiman, Allah mewajibkan kita untuk berpuasa, hal tersebut ada dalam surat Al-Baqarah ayat 183 :

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Hukum Membatalkan Puasa

Namun, beberapa di antara kita ada juga yang tidak berpuasa. Baik dengan sengaja atau karena uzur yang tak dapat dihindari, seperti sakit, nifas, sedang dalam perjalanan yang membuat kita tidak memungkinkan untuk lanjut puasa, atau bagi wanita ketika sedang waktunya datang bulan. Masalahnya, masih boleh tidak ya bayar utang puasa sekarang? Bayarnya pakai qadha puasa atau fidyah? Simak beberapa poin di bawah ini ya untuk tahu posisi Anda ada di mana:

1. Wajib Tidak Berpuasa disertai dengan Kewajiban Mengqadha

Bagi Sahabat yang membatalkan puasa dikarenakan sedang haid maupun nifas maka hukumnya adalah diwajibkan untuk tidak berpuasa. Kemudian wajib juga baginya mengganti puasanya di bulan lain selain Ramadhan dengan cara mengqadha nya.

2. Jaiz

Boleh untuk tidak berpuasa disertai dengan kewajiban membayar puasa di bulan selain Ramadhan. Hal ini berlaku bagi orang yang sakit dan khawatir sakitnya akan bertambah parah apabila berpuasa. Selain itu, diperbolehkan juga bagi mereka yang melakukan perjalanan yang memenuhi syarat secara syariah untuk tidak berpuasa.

3. Wajib Membayar Fidyah dan Mengganti Puasa

Hal ini berlaku bagi orang yang khawatir akan keselamatan orang lain, juga bagi ibu yang menyusui yang khawatir pada anaknya sehingga ia tidak berpuasa. Maka jatuhlah kewajiban baginya untuk membayar fidyah dan mengganti puasa. Selain itu, puasa qadha wajib dilaksanakan bagi mereka yang meninggalkan puasa karena puasa merupakan kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan.

Ketentuan membayar fidyah sendiri sebagaimana tertera sesuai dengan Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 184 :

“…..dan bagi orang berat menjalankannya maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin….”, sedangkan kewajiban membayar puasa adalah sama halnya seperti orang sakit yang membatalkan puasanya.

Beda halnya apabila yang seorang muslim khawatirkan adalah keselamatan dirinya sendiri, seperti ibu menyusui yang khawatir akan keselamatan dirinya, atau dirinya dan anaknya jika ia berpuasa, maka kewajiban fidyah gugur baginya dan hanya berlaku kewajiban mengganti puasa saja. Begitu juga halnya dengan orang yang bekerja dan khawatir akan keselamatan dirinya jika ia berpuasa.

Kewajiban membayar fidyah dan mengganti puasa sekaligus ini juga berlaku bagi orang-orang yang mengganti puasanya yang tidak dilaksanakan pada Ramadhan tahun lalu hingga datangnya Ramadhan tahun berikutnya, padahal sepanjang tahun tersebut sangatlah memungkinkan baginya untuk mengganti puasa tersebut.

Lihat Juga : Bagaimana Cara Memuliakan Pernghafal Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

4. Wajib Membayar Fidyah tanpa Mengqada Puasa yang ditinggalkan

Bagi mereka yang telah berusia lanjut serta tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah puasa maka gugur baginya kewajiban untuk mengqada dan hanya diperbolehkan membayar fidyahnya saja.

5. Wajib Mengqada Puasa tanpa Membayar Fidyah

Hal ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa karena epilepsi, atau sesuatu hal yang disengaja yang menyebabkan batalnya puasa di Bulan Ramadhan kecuali jima. Bagi mereka yang sengaja berjima saat menjalankan ibadah puasa maka wajib baginya mengganti puasa tersebut dan membayar kafarat.

Kafarat yang harus ia penuhi adalah memerdekakan budak perempuan yang mukmin, atau puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka ia harus memberi makan 60 orang miskin/fakir, masing-masing diberi satu mud (setara dengan 675 gram atau 0,688 liter).

6. Tidak Wajib Mengganti Puasa dan Tidak Pula Membayar Fidyah

Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak berakal atau gila, bukan pura-pura gila. Berlaku pula untuk anak-anak yang belum baligh dan non-muslim.

Amalan puasa ini memang harus kita latih dari jauh-jauh hari sebelum Ramadhan tiba. Sebab seperti lomba lari, kita pun harus terbiasa untuk berlari agar bisa mengatur tempo, mempersiapkan diri agar memiliki stamina yang kuat untuk berlari. Berlatih puasa pun perlu dilakukan agar perut kita tidak kaget, begitu juga dengan fisik kita. Jadi, sudah tidak ada alasan lagi jika dengan mengamalkan ibadah puasa itu membuat diri jadi lemas dan malas, yang mana akhirnya jadi batal karena alasan tadi.

Nah, untuk melatihnya Sahabat bisa memulainya dengan menjalankan puasa senen dan kamis. Selain memang disunahkan oleh Rasulullah SAW, menjalankan puasa senin dan kamis juga memiliki beragam keutamaan yang bisa Sahabat baca di sini.

Hukuman Sengaja Membatalkan Puasa

Dari Abu Umamah Al-Bahiliy Radhiallohu ‘anhu berkata, saya mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Ketika aku sedang tidur, dua orang laki-laki medatangiku dan memegang kedua lenganku, membawaku ke sebuah gunung yang tidak rata, kemudian keduanya berkata, “naiklah”, aku katakan. “aku tidak mampu”, keduanya berkata, kami akan memudahkanmu”. Kemudian aku naik sehingga ketika sampai di puncak gunung tiba-tiba terdengar suara yang keras. Aku bertanya, “suara apa ini?”, mereka berkata, “ini adalah teriakan penduduk neraka”. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku mendapati orang-orang digantung dengan kaki diatas, rahang-rahang mereka robek dan mengalir darah darinya. Aku bertanya, “siapa mereka?”, keduanya menjawab, “mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka.” [HR. An-Nasa’i]

Jika ada orang-orang saat di tengah Ramadhan ia batal puasa tanpa adanya uzur syar’i, maka hendaknya ia melakukan hal-hal berikut

1. Bertaubat Kepada Allah

Tobat adalah bentuk penyesalan dan berjanji takkan mengulangi kembali segala perbuatan buruk selama ini yang dilarang Allah SWT. Baca ayat suci Alquran di sini. Taubatan nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya penuh penyesalan dan tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

2. Tetap Menahan Diri dari Makan dan Minum

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan, meskipun puasanya di hari itu telah batal. Hendaklah ia tetap menahan diri dengan tidak makan dan minum di sisa hari itu.

3. Kewajiban Mengqada Puasa dan Bayar Fidyah

Ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa wajib baginya mengganti puasa yang ia batalkan. Namun, ada juga yang mengatakan tidak perlu qada, tapi tetap membayar fidyah karena ia membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama.

5. Memperbanyak Ibadah Sunnah

Sebagai bentuk keinginan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, maka seseorang harus memperbanyak amalan sunnah. Seperti berdzikir, mendirikan shalat malam, melaksanakan shalat rawatib, puasa sunah, membaca Alquran, serta amalan sunnah lainnya. Tidak lupa juga untuk senantiasa berdo’a dan memohon ampun kepada Allah.

Nah, Sahabat Itu tadi penjelasan singkat mengenai hukum dan kewajiban membayar puasa dengan qada atau fidyah, serta hukuman bagi mereka yang dengan sengaja membatalkan puasa Ramadhan. Sebagai orang beriman, wajib bagi kita menjalankan puasa dan jangan sesekali membatalkan puasa tanpa ada sebab yang syar’i.


Semoga Allah selalu memberikan kita kesehatan, sehingga mampu menjalankan ibadah puasa dengan sempurna. Pun dengan dosa-dosa kita, semoga Allah senantiasa mengampuni kita karena Ia Maha Pengampun dan mencintai hamba-Nya yang bertaubat.

Dan barangsiapa berbuat kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian dia memohon ampunan kepada Allah, niscaya dia akan mendapatkan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS An-Nisa : 110)

Wallahu A’lam bis Shawab.

Sahabat bagi Anda yang belum sempat membayar fidyah. Sebelum bulan Ramadhan tiba, mari tunaikan fidyah melalui link berikut ini.

tunaikan-fidyah-bersama-insan-bumi-mandiri