Tentang IBM

5 Syarat Hewan Boleh Dikurbankan

syarat hewan boleh dikurbankan

Menuju hari raya kurban pada beberapa bulan mendatang, sudah ada begitu banyak orang mulai mempersiapkan ibadah kurbannya baik secara offline maupun online. Hal ini didukung juga dengan banyaknya lembaga-lembaga sosial yang menawarkan program kurban kepada para calon pekurban.

Dalam Islam sendiri, ada beberapa kriteria hewan yang harus kita perhatikan agar hewan kurban tersebut sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Lalu apa saja ketentuan tersebut? Berikut kami rangkum syarat hewan yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban. Terutama untuk hewan sapi dan kambing yang banyak dipilih oleh masyarakat kita saat berkurban.

kurban online

Bagaimana Ketentuan Hewan yang Akan Dijadikan Kurban?

1. Berdasarkan Umur Hewan Kurban

Sejumlah ulama sepakat, hewan kurban berupa kambing boleh dikurbankan saat sudah berusia 1-2 tahun. Disebut juga tsaniyyah (berusia setahun penuh atau lebih) atau kambing yang giginya sudah berganti. Kondisi ini menjadi penanda jika kambing sudah memiliki daging lebih banyak daripada kambing yang lebih muda.

Sedangkan untuk sapi, beberapa ulama memutuskan, usia sapi yang memenuhi kriteria untuk dikurbankan adalah 2 tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sama halnya dengan kambing, sapi yang sudah berusia 2 tahun memiliki daging lebih banyak daripada sapi yang lebih muda.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah saw bersabda., “Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang telah berganti gigi kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing/domba.” (HR. Muslim)

2. Hewan Kurban Memiliki Fisik Sehat dan Tidak Cacat

Nabi Muhammad SAW menjelaskan, kurban menjadi tidak sah apabila kondisi hewannya sebagai berikut :

  1. Buta matanya, sebelah atau keduanya.
  2. Hewan sudah jelas sakit atau fisiknya sakit.
  3. Hewan sudah jelas pincang.
  4. Hewan yang kururs, tidak berlemak dan tidak memiliki sumsum tulang.

Dari empat keterangan di atas dapat kita simpulkan, tidak sah kurban apabila terdapat salah satu kondisi cacat pada hewan seperti yang sudah dijelaskan.

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging.” (HR. Tirmidzi).

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi.” (HR Ahmad)

Baca Juga : Sedikit Tips untuk Memilih Lokasi Kurban yang Tepat

3. Hewan Kurban harus Milik Pekurban

Hal ini tentu saja sudah kita pahami bersama, jika kita hanya boleh mengurbankan hewan yang sudah sah menjadi milik kita. Tidak disahkan berkurban dengan hewan hasil curian, merampok, atau didapatkan dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat islam.

Untuk mendapatkan hewan kurban tentunya saat ini tidaklah sesulit apa yang dibayangkan. Sahabat, bisa langsung melakukan survey melalui peternak yang ada di sekitar rumah hingga mencari secara online menggunakan handphone yang dimiliki.

4. Tidak Ada Hubungan dengan Hak Orang Lain

Tidak diperbolehkan berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum hak-hak setiap ahli waris dipenuhi. Hal tersebut juga sesuai dengan point 3 mengenai kepemilikan pada hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban. Hal tersebut tentu sekaligus menjawab beberapa pertanyaan Sahabat yang menyakan mengenai bagaimana hukumnya melaksanakan ibadah kurban dengan hewan yang dibeli dari hasil hutang.

5. Sesuai Waktu Penyembelihan

Dalam syariat Islam, telah ditentukan waktu penyembelihan hewan kurban adalah pada saat hari raya Idhul Adha (10 Dzulhijah) atau tiga hari setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijah) atau disebut juga dengan hari taysrik. Jika penyembelihan dilakukan diluar waktu tersebut, maka akan dianggap sebagai sedekah biasa.

Nah, itulah dia syarat hewan yang boleh dikurbankan dan telah diatur dalam syariat Islam, jika seluruh syaratnya sudah terpenuhi maka kurban baru dianggap sah. Dalam hal ini, kita juga perlu memastikan kepada lembaga-lembaga yang menawarkan kurban online, apakah hewan yang dikurbankan sudah sesuai dengan aturan syariat atau belum. Agar kita sebagai pekurban merasa tenang dan kurban kita diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga : Apakah Kurban Online itu Aman?


Sebagai lembaga sosial kemanusiaan yang memfokuskan bantuan untuk masyarakat di wilayah pedalaman, Insan Bumi Mandiri juga memiliki program yaitu Kurban di Pedalaman. Pembelian hewannya sudah bisa Anda pesan dari sekarang. Tidak hanya itu, untuk meringankan pekurban, Insan Bumi Mandiri juga menawarkan program tabungan kurban agar pembelian hewan dapat dilakukan dengan membayar secara bertahap tanpa ada bunga dan potongan apapun.

Semoga artikel kali ini bermanfaat ya Sahabat. Bagikan artikel ini kepada orang-orang terdekatnya ya.

Jazakallaahu khairan katsiran.

Klik di sini jika Sahabat ingin ikut berkurban untuk pedalaman Indonesia.

kurban online