Wakaf

Wakaf: Pengertian, Rukun, Syarat, dan Prinsip

Melanjutkan tulisan sebelumnya mengenai wakaf, maka kali ini kita akan membahas tentang wakaf beserta dengan penjelasannya. Namun, sebelum membahas mengenai seberapa penting wakaf dalam kehidupan,alangkah lebih baik jika dimulai dengan mengetahui sejarah dari wakaf itu sendiri. Untuk itu berikut sejarah singkat ketika di masa Rasulullah SAW.

Sejarah wakaf pertama dalam Islam

Dalam sejarah Islam, wakaf sudah mulai dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Rasulullah SAW berada di Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Setidaknya ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW, melalui tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, Ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata:

“Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129).

Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma yang beliau miliki di Madinah; diantaranya adalah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khattab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, berkata: Dari Ibnu Umar ra, berkata:

“Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.

Ibnu Umar berkata:

“Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).

Baca Juga: Wakaf Al Qur’an: Pahala yang Terus Mengalir Tanpa Henti

Apa yang dimaksud dengan wakaf?

Tahukah Sahabat jika adalah salah satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus bahkan setelah seorang manusia tersebut meninggal adalah wakaf. Ya, bagi umat islam istilah wakaf tentu bukan merupakan hal yang asing. Bahkan tidak jarang wakaf sering disamakan dengan ibadah lain yaitu sedekah.

Biasanya harta yang diwakafkan berupa tanah, memang sedikit berbeda dengan sedekah, karena biasanya sedekah memberikan sesuatu yang cepat habis pakai, misalnya seperti memberikan makanan untuk orang yang sedang membutuhkan.

Kemudian memberikan wakaf berupa harta juga biasanya dibatasi bagi yang hanya diperbolehkan dalam Islam. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Kegiatan wakaf juga memiliki dalil yang jelas dalam Alquran dan hadist, seperti ibadah-ibadah lainnya. Dalil ini bertujuan agar untuk mendorong umat Islam mewakafkan hartanya untuk jalan kebaikan.

Rukun Wakaf dalam Alquran

Pada umumnya amalan wakaf bersifat sunnah. Artinya apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan pun tidak akan mendapatkan siksa (dosa).  Sebagaimana sudah dijelaskan dalam Alquran surah Al-Imran ayat 91:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Artinya

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS: Al-Imran:91)

Sedangkan, berdasarkan hukum yang ada di Indonesia (hukum negara), wakaf telah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006.

Apa saja syarat wakaf?

Orang yang mewakafkan hartanya disebut dengan Al-Waqif. Bagi mereka yang ingin mewakafkan hartanya diharuskan untuk memenuhi syarat-syarat yaitu berakal sehat, balght, merdeka (bukan hamba sahaya) serta tidak dalam keadaan bangkrut.

Sementara itu untuk harta/benda yang akan dijadikan sebagai objek wakaf disebut dengan Al-Mauquf. Diantara syarat benda yang akan dijadikan sebagai benda wakaf agar ibadah wakafnya sah yaitu sebagai berikut:

  • Benda yang diwakafkan harus memiliki nilai (berharga);
  • Benda tersebut adalah sepenuhnya miliki pewakaf (Al-Wakif);
  • Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya;
  • Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.

Kemudian yang tidak kalah penting dan menjadi syarat sah diterimanya wakaf adalah adanya penerima wakaf yang biasanya disebut dengan Al-Mauquf ‘Alaih. Berdasarkan dari klasifikasinya, ada dua macam pihak yang menerima manfaat dari wakaf (nadzir), yaitu pihak tertentu dan pihak tidak tertentu. 

Apa sih yang dimaksud dengan pihak tertentu ini? Yaitu mereka yang merupakan seorang atau sekumpulan orang tertentu saja dan tidak boleh diubah. Sementara itu, yang tidak tertentu adalah manfaat wakaf yang diberikan tidak ditentukan secara terperinci, contohnya kepada fakir miskin, masjid (tempat ibadah) dan lainnya.

Terakhir, adalah syarat yang berhubungan dengan isi ucapan yang dikeluarkan oleh seorang pewakaf. Ucapan tersebut sebagai bentuk kehendak untuk mewakafkan harta bendanya, antara lain:

  • Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekal, karena akan menjadi tidak sah jika ada ucapan yang mengandung batas waktu tertentu.
  • Ucapan bisa direalisasi segera, tanpa ada syarat tambahan lainnya.
  • Bersifat pasti.
  • Ucapan tidak mengandung syarat yang sewaktu-waktu dapat membatalkan wakaf.

Apa saja jenis-jenis wakaf?

Wakaf dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:

  1. Wakaf Ahli
  2. Wakaf Khairi
  3. Wakaf Musytarak
  4. Wakaf benda tidak bergerak
  5. Wakaf benda bergerak selain uang

Apa hikmah dari adanya wakaf?

Hikmah dari adanya wakaf tidak hanya bermanfaat bagi anak yatim dan kaum dhuafa saja, melainkan juga akan dirasakan oleh mereka yang memberi, mengelola serta menerima langsung wakaf. Dengan adanya wakaf ini, Sahabat juga dapat memberikan kesejahteraan bagi banyak orang mulai dari keluarga, saudara, kerabat, serta diri Sahabat sendiri. Selain itu, Sahabat juga dapat membantu orang yang membutuhkan secara langsung.

Lalu, jika wakaf ini memiliki banyak hikmah dan kebermanfaatan apalagi hikmah yang bisa didapatkan dari melaksanakan salah satu perintah Allah SWT ini. Diantaranya sebagai berikut:

1. Mendorong pembangunan negara

Wakaf dapat bermanfaat dalam mendorong percepatan pembangunan sebuah negara. Misalnya bagi beberapa negara di dunia yang pengelolaan wakaf nya sudah baik, maka harta yang diwakafkan serta bersifat produktif dapat dijadikan sebagai aset negara yang dapat mendorong kemajuan negara melalui pembangunan.

2. Amal jaryah menanti

Sebelumnya sudah dijelaskan juga jika seseorang yang mengamalkan ibadah wakaf ini akan mendapatkan pahala yang bersifat abadi. Artinya orang tersebut akan terus mendapatkan pahala selama harta yang ia wakafkan (misalnya dalam pembangunan masjid) masih digunakan untuk beribadah.

Jika Sahabat berniat, ada banyak alternatif wakaf yang dapat Sahabat pilih. Tentunya, menyesuaikan dengan kesanggupannya juga. Misalnya, seperti dengan berwakaf Alquran maupun mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid.

3. Menyadari harta di dunia tidak abadi

Dengan berwakaf Sahabat dapat memahami bahwa harta benda yang selama ini dimiliki bukanlah sesuatu yang abadi. Misalnya seperti zakat penghasilan, yang mengatur tentang sebagian harta yang dimiliki oleh kita ada hal orang lain juga didalamnya.

Karena, kehidupan selama di dunia ini bisa membantu Sahabat kelak saat di akhirat. Oleh karena itu, sebaik-baik manusia adalah mereka yang bijak dalam memanfaatkan serta menggunakan harta yang mereka miliki.

Sebenarnya ada begitu banyak hikmah dan manfaat yang bisa didapatkan dari adanya ibadah wakaf ini. Mulai dari mendorong kesejahteraan umat dan orang yang berada di sekitar kita, meningkatkan empati untuk membantu sesama, meningkatkan persaudaraan, serta mendukung aktivitas ibadah serta aktivitas sosial lainnya.

Demikian Sahabat penjelasan singkat mengenai wakaf ini. Semoga kita senantiasa diberikan kelancaran rezeki agar dapat membantu orang lain yang ada di sekeliling kita melalui ibadah wakaf.