Wakaf

5 Jenis Wakaf yang Pahalanya Tidak Pernah Putus

5 jenis wakaf

Investasi merupakan salah satu kegiatan yang dapat membuat seseorang mendapatkan passive income. Sehingga, meskipun ia tidak bekerja ia akan tetap menghasilkan uang.

Investasi juga dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang pun juga ada. Beberapa orang memilih berinvestasi untuk membeli rumah, beberapa yang lain memilih untuk membeli aset perusahan. Sementara tak sedikit juga yang memilih untuk berinvestasi ilmu melalui pendidikan.

Wakaf yang Pahalanya Tidak Pernah Putus

Umur manusia di dunia memang begitu terbatas. Bahkan, menurut WHO, harapan hidup rata-rata saat lahir bagi penduduk dunia saat ini adalah 72 tahun. Harapan hidup tersebut biasanya dialokasikan mulai dari untuk beribadah, bekerja, belajar, istirahat dan tidak lupa merawat dan memperbaiki diri.

Meski demikian rasanya dengan waktu yang terbatas tersebut, apakah bisa kita akan terus mendapatkan pahala? Jawabannya tentu, iya. Kita bisa mendapatkan pahala yang akan terus mengalir meskipun kelak kita sudah meninggal dunia. Ibadah tersebut yaitu Wakaf.

Alternatif Wakaf yang Bisa Dilakukan

Setidaknya ada berbagai jenis wakaf yang bisa dijadikan sebagai alternatif bagi kita yang ingin mengamalkannya. Beberapa wakaf ini terbagi, baik menurut objek maupun bentuknya. Berikut ulasannya :

Pembagian Berdasarkan Penerima Wakafnya

1. Wakaf Ahli

Wakaf ahli sering disebut juga sebagai wakaf keluarga, biasanya untuk wakaf ini dilakukan oleh keluarga dan kerabat.Wakaf ahli sendiri dilakukan berdasarkan adanya kedekatan hubungan darah atau nasab antara wakif (pemberi wakaf) dengan penerima wakaf.

Namun, di beberapa negara seperti Lebanon, Turki, Suriah, Mesir, Irak dan juga Libya, wakaf ini sudah dihapus dikarenakan beberapa faktor. Salah satu faktor yaitu wakaf ahli dianggap melanggar hukum ahli waris. Tidak hanya itu, wakaf ahli juga dianggap kurang memberikan kebermanfaatan terutama bagi masyarakat luas.

2. Wakaf Khairi

Pernahkah Anda berkunjung ke sekolah, rumah sakit, maupun masjid? Beberapa bangunan tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan bagi umum dan masyarakat yang luas.

Wakaf khairi sendiri adalah wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum, contohnya seperti wakaf pada fasilitas atau bangunan umum yang disebutkan sebelumnya. Di dalam wakaf khairi ini pihak pewakaf akan memberikan syarat penggunaan wakafnya untuk kebaikan yang terus menerus dilakukan. Wakaf khairi ini juga termasuk jenis wakaf yang diperuntukan bagi mereka yang tidak memiliki hubungan pertemanan atau kekerabatan baik antara penerima maupun pemberi wakaf.

3. Wakaf Musytarak

Wakaf musytarak sendiri merupakan gabungan dari wakaf ahli dan wakaf khairi. Dalam pelaksanaannya kebermanfaatan sebagian diberikan untuk kepentingan umum sementara setengahnya lagi diberikan bagi mereka keluarga/saudara pewakaf (wakif). 

Sebagai pemisalan misalnya ada seorang wakif yang mewakafkan tokonya dengan jenis wakaf musytarak. Dalam hal ini sudah ditetapkan bahwa keuntungan penjualan nantinya 50% untuk anak-anaknya dan 50% nya lagi untuk mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Keutamaan Wakaf Masjid Pahala yang Tidak Pernah Putus

Selain itu, wakaf juga dibedakan berdasarkan pembagian hartanya (benda) yang dijadikan sebagai wakaf:

4. Wakaf Benda Tidak Bergerak

Beberapa benda yang tidak bergerak merupakan aset yang bisa dijadikan sebagai aset produktif. Seperti bangunan, hak tanah, tanaman dan berbagai benda-benda yang berhubungan dengan tanah.

Wakaf benda yang tidak bergerak ini nantinya bisa dijadikan untuk berbagai kepentingan produktif, seperti sekolah, taman pendidikan alquran (TPQ), rumah sakit maupun berbagai bangunan produktif lainnya.

5. Wakaf Benda Bergerak

Tak hanya itu, beberapa benda yang bisa bergerak juga bisa diwakafkan. Wakat benda bergerak sendiri merupakan bentuk wakaf yang dilakukan dengan menggunakan barang-barang yang dapat berpindah-pindah tempat.

Seperti misalnya kendaraan yang dapat dijadikan fasilitas. Selain itu, ada juga benda yang bisa dihabiskan yang tidak, seperti air, bahan bakar, surat berharga, hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya.

Lalu, Bagaimana Hukumnya Wakaf?

Di dalam Alquran maupun hadits terdapat beberapa dalil yang menjelaskan wakaf. Akan tetapi, tidak dijelaskan secara jelas. Dikarenakan wakaf termasuk melakukan infak di jalan Allah, maka dalil dari wakaf sendiri berdasarkan pada ayat-ayat Alquran yang menjelaskan tentang berinfak di jalan Allah sebagaimana sudah disebutkan di dalam Alquran Surat Al-Imran ayat 92.

 تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Jika pemahaman merupakan hasil dari bertemunya antara pengetahuan dengan pengalaman. Maka Anda bisa memulai mendapatkan pengalaman berwakaf secara online melalui halaman berikut.