Sedekah

Hukum Sedekah Online, Apakah Boleh dan Sah?

hukum sedekah

Melalui kemajuan teknologi saat ini, berbagai aktivitas yang kita jalani bisa dilakukan secara daring atau online. Mulai dari belajar, bekerja, berbelanja, dan berbagai aktivitas lainnya pun kini bisa semakin mudah dilakukan secara online. Bahkan kini orang-orang juga dipermudah dengan sedekah online yang bisa dilakukan dengan praktis. 

Sedekah merupakan amalan yang amat dianjurkan untuk senantiasa dilakukan. Sedekah adalah amalan yang membuat pemberinya mendapat pahala sekaligus memberi manfaat bagi orang yang menerimanya. Begitu besarnya pahala yang dijanjikan dan keutamaan yang didapat oleh orang yang bersedekah, namun bagaimanakah dengan hukum sedekah online? Apakah sedekah online diperbolehkan dan sah menurut Islam? Berikut penjelasannya! 

Hukum Sedekah Online 

1.Rukun Sedekah Adalah Niat 

Bersedekah bukan hanya memberikan sekian persen dari penghasilan yang kita miliki kepada orang yang membutuhkan saja. Akan tetapi, agar Sahabat dan penerima sedekah mendapatkan keberkahan dari amalan sedekah yang dilakukan tersebut, niatkan sedekah tersebut hanya karena Allah SWT. Sebab, niat merupakan sebagian dari rukun sedekah.

Menurut Ustad Abdul Somad, rukun bersedekah adalah niat. Sementara akad yang diucapkan adalah sunnah. Oleh karenanya meskipun tidak ada akad secara langsung amalan sedekah yang Sahabat lakukan tidak akan gugur. Hal ini juga disampaikan oleh Ustaz Zul Ashfi, S.S,I, LC bahwa pemberi zakat atau sedekah yang memiliki niat, hukumnya adalah sah.

Hukum niat dan akad ini juga menjadi hukum sedekah online dimana rukun sedekah yang diperlukan adalah niat. 

2.Pemberi Sedekah Tidak Harus Bertemu atau Akad Langsung 

Hal lain yang perlu Sahabat ketahui juga yaitu bahwa seorang yang memberikan sedekah atau zakat tetap sah amalannya walau tidak bertemu langsung dengan penerimanya. 

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ulama Yusuf Al-Qardhawi yang mengatakan bahwa “seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang pemberi zakat tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”

Arti dari pernyataan tersebut adalah seseorang dapat memberikan sedekah atau zakatnya  kepada lembaga penerima zakat tanpa harus bertemu langsung dengan penerima zakat. Ini menegaskan bahwa hukum sedekah online adalah sah dan diperbolehkan karena tak perlu ada pertemuan langsung antara pemberi sedekah dan penerima sedekah. 

3.Online Hanya Sebuah Metode Transaksi 

Sedekah online atau melalui internet sebenarnya hanyalah sebuah metode untuk bisa menyalurkan sedekah. Sementara hal yang lebih penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa sedekah dan zakat yang kita keluarkan bisa langsung sampai kepada penerima manfaatnya. 

Ustad Zul Ashfi, S.S,I, LC, menyatakan bahwa saat seorang pemberi zakat atau sedekah telah memiliki niat untuk mengeluarkan zakat atau sedekah, hukumnya adalah sah. Pasalnya online hanyalah semacam  transportasi yang dipakai seseorang untuk dapat menyalurkan sedekahnya. Selanjutnya, zakat tersebut sampai pada amil ataupun langsung pada penerima.

Apabila Sahabat melakukan sedekah online, tentunya tanggung jawab tersebut ada di tangan amil zakat atau pengurus profesional dari lembaga zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) yang diberikan amanah tersebut. Maka, ketika Sahabat telah berniat menyalurkan zakat atau sedekah online lalu menerima laporan dari sedekah tersebut, laporan ini menjadi pengganti akad.

4.Hukum dan Hikmah Sedekah Online 

Dengan penjelasan-penjelasan tadi, maka bisa disimpulkan jika hukum sedekah online adalah sah dan diperbolehkan. Selain kemudahan dalam proses bersedekah, hemat waktu dan tenaga, ada banyak hikmah yang bisa Sahabat dapatkan dengan melakukan sedekah online. 

Saat menyalurkan sedekah secara online memang akan timbul jarak antara pemberi sedekah dan penerimanya. Namun, kondisi ini tidak mengurangi nilai sedekah melainkan bisa jadi lebih baik karena Allah menyukai amalan yang tidak riya, dimana penerima sedekah tidak mengetahui secara langsung siapa pemberi sedekah tersebut. 

Melalui sedekah online yang saat ini mudah dilakukan, manfaat sedekah tersebut juga bisa terasa lebih luas. Melalui sedekah online, Sahabat bisa mengirimkan sedekah untuk orang-orang yang tinggal jauh di luar daerah dan sangat membutuhkan bantuan kita. 

5.Sedekah Online Melalui Insan Bumi Mandiri 

Setelah mengetahui hukum sedekah online adalah sah, maka Sahabat tak perlu ragu lagi jika hendak bersedekah secara online. Agar sedekah online yang Sahabat kirimkan bisa tersampaikan dengan tepat sasaran, pastikan Sahabat memilih lembaga yang terpercaya dan amanah untuk menyalurkan sedekah tersebut. 

Saat ini ada banyak lembaga yang bisa Sahabat pilih untuk menjadi penyalur sedekah online yang Sahabat kirimkan, salah satunya adalah Insan Bumi Mandiri. Sejak 2016, Insan Bumi Mandiri telah menjembatani para donatur untuk menyalurkan sedekah mereka yang dikirim pada ribuan penerima manfaat di berbagai titik pedalaman Indonesia. 

Melalui Insan Bumi Mandiri, sahabat bisa melakukan sedekah online dengan mudah, praktis, dan bisa dilakukan kapan saja dari rumah. Sedekah yang Sahabat kirimkan akan disalurkan untuk saudara-saudara di pedalaman Indonesia sesuai dengan program yang telah Sahabat pilih. Yuk kirimkan sedekahmu melalui Insan Bumi Mandiri! 

Baca juga : 5 Keajaiban Sedekah ketika Sedang Masa Sulit

Sumber artikel : 
https://blog.kitabisa.com/hukum-sedekah-online-dan-hadisnya-yang-perlu-diketahui/
https://www.dompetdhuafa.org/sedekah-online-islam-hadits/