Kurban

Mau Ganti Akad Hewan Kurban di Hari Raya, Memang Bisa?

akad hewan kurban

Idul Adha adalah hari raya ummat Islam. Selain Idul Fitri tentunya, momen potong hewan kurban di Idul Adha juga jadi momen yang paling ditunggu banyak muslim di seluruh dunia. Pada hari tersebut semua bergembira menantikan santapan daging kurban.

Namun, distribusi daging kurban masih belum merata di pedalaman sana. Faktor ekonomi mayoritas warga membuat jumlah pekurban tak sebanyak di kota. Peternak kecil di sana pun tak bisa merayakan suka-citanya.

Karena itu, program Kurban di Pedalaman hadir. Mengantarkan daging pada warga di pedalaman. meski harus mengarungi lautan, melalui jalan terjal berbatu, atau mendaki gunung pun dilalui untuk antarkan bahagia hari raya.

Masalah Kurban di Pedalaman

Dari tahun ke tahun Insan Bumi Mandiri dengan konsisten selalu mengadakan penyalurkan kurban di wilayah pedalaman. Khususnya di wilayah Indonesia Timur.

Namun, dalam pelaksanaanya masih terdapat permasalahan yaitu mengenai ketersediaan hewan kurban. Hal itu bisa terjadi karena hewan kurban dibeli langsung dari peternak kecil di pedalaman.

Pada pelaksanaannya, peternak terkadang tak bisa memenuhi jumlah hewan kurban yang dipesan. 
Karena alasan di atas, apa hukumnya jika berniat untuk berkurban kambing, tapi diganti dengan 1/7 sapi karena alasan ketersediaan?

Syarat-syarat hewan kurban apa saja?

Berdasarkan FATWA MUI No. 39 Tentang Shalat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban, maka ada beberapa syarat sah untuk berkurban diantaranya sebagai berikut:

1. Domba yang sudah berumur satu tahun dan telah memasuki tahun yang kedua

2. Kambing yang sudah berumur dua tahun dan telah memasuki tahun yang ketiga

3. Sapi yang sudah berumur dua tahun dan telah memasuki tahun yang ketiga

Satu ekor kambing sendiri hanya bisa mencukupi kurban untuk satu orang. Sementara itu, satu ekor sapi bisa digunakan bagi tujuh orang. Selain itu kita juga bisa menggunakan hewan lain untuk dijadikan kurban yaitu kerbau yang berusia minimal dua tahun serta unta yang telah berumur lima tahun dan telah memasuki tahun keenam juga sah.

Hewan yang tidak sah untuk dikurbankan

Tidak semua sapi, kambing, domba, kerbau dan unta sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Setidaknya ada beberapa karakteristik yang membuat hewan-hewan tersebut tidak sah untuk di kurbankan ketika memiliki kondisi-kondisi seperti berikut:

1. Hewan yang matanya buta

2. Hewan yang salah satu kakinya pincang

3. Hewan yang sedang sakit

4. Hewan yang sangat kurus

5. Hewan yang memiliki telinga terputus sebagian atau seluruhnya

6. Hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya

Di sisi lain ada juga hewan kurban yang didapati tanduknya patah atau bahkan pecah. Dalam kondisi demikian maka hewan tersebut tetap bisa untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Baca Juga: 10 Keutamaan Kurban Bersama Insan Bumi Mandiri

Kembali ke pertanyaan awal, “apakah boleh jika berniat berkurban kambing tapi jadinya malah kurban 1/7 sapi?

Masalah di atas bisa terjadi saat ada kendala ketersediaan hewan di lapangan.
Untuk menjawabnya, jika mengacu pada syarat sah kurban, selama hewan yang hendak dikurbankan memenuhi syarat sah, maka kurban pun dianggap sah.
Namun, dalam akad jual-beli hewan harus ada kesepakatan dan keikhlasan dari pekurban dan penjual hewan atau lembaga tempat Sahabat berkurban.

Sahabat demikian artikel mengenai salah satu masalah mengenai kurban di pedalaman beserta dengan solusinya. Semoga Allah mudahkan setiap niat baik Sahabat untuk berkurban.
Bagi Anda yang ingin berkurban, Insan Bumi Mandiri telah menyediakan program untuk menyalurkan kegiatan kurban yang bisa diakses melalui link berikut ini

Baca Juga : Kurban di Pedalaman Salurkan Kebahagiaan, Kuatkan Persaudaraan

kurban online