Zakat

8 Golongan yang Berhak untuk Menerima Zakat

golongan penerima zakat

Bulan Ramadhan berhubungan erat dengan istilah zakat, terutama bagi kaum muslim. Namun, apakah sebenarnya zakat? Menurut Ridlo (2014), zakat sendiri merupakan salah satu dari rukun Islam, yang mana merupakan suatu kewajiban mutlak bagi kaum muslim. Zakat juga menjadi salah satu landasan keimanan seorang muslim, serta sebagai indikator keislaman, dan bentuk solidaritas sesama muslim. Jika dikaji secara etimologi, zakat ini berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik.

Jenis-Jenis Zakat

Menurut sunnah nabi dan itjihad para fuqaha, harta kekayaan yang harus dikeluarkan dalam membayar zakat dikelompokkan menjadi dua bagian. Pengelompokkan ini menjadi dasar dari jenis-jenis zakat. Ada dua jenis zakat, yaitu zakat mal dan zakat fitrah (Adnin, 2001).

1. Zakat harta (zakat mal)

Pada zakat ini, seseorang wajib mengeluarkan sejumlah harta kepada golongan tertentu, setelah harta tersebut disimpan dalam jangka waktu tertentu. Harta yang bisa disumbangkan meliputi emas, perak, dan uang. Selain itu, bisa pula menyumangkan barang yang diperdagangkan seperti hasil bumi, hasil tambang, dan barang temuan

2. Zakat Fitrah

Zakat ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah. Pengeluaran zakat ini dilakukan pada malam hari Raya Idul Fitri sebagai wujud syukur kepada Allah SWT atas selesainya ibadah puasa. Selengkapnya mengenai zakat fitrah dapat dibaca di sini

Syarat Wajib Zakat

Membayar zakat tidak semena-mena bisa dilakukan tanpa adanya syarat. Umat muslim perlu mengetahui kapan bagi mereka diwajibkan untuk membayar zakat. Syarat-syarat itu menurut Iqbal (2019) meliputi:

1. Merdeka

Merdeka di sini adalah bebas dan tidak terikat perbudakan. Harta yang ia miliki adalah harta Tuan-nya, sehingga jika seseorang tidak merdeka maka tidak wajib membayar zakat.

2. Islam

Seorang yang bukan islam tidak wajib membayar zakat. Bagi seseorang yang murtad, terdapat perbedaan pendapat. Pendapat pertama adalah diwajibkan mereka membayar zakat terhadap harta sebelum ia murtad. Pendapat kedua adalah, tidak ada kewajiban zakat terhadap mereka karena perbuatan mereka yang termasuk riddah. Sehingga, gugur kewajiban mereka untuk berzakat.

3. Baligh dan berakal.

Anak kecil dan orang gila tidak memiliki kewajiban berzakat.

  1. Harta yang hendak dikeluarkan untuk zakat merupakan harta yang wajib dizakati, seperti emas dan perak, barang tambang dan barang temuan, barang dagangan, buah-buahan, serta hewan ternak.
  2. Harta itu sudah sampai ke nisabnya.
  3. Pemilik harta itu sepenuhnya mengontrol harta miliknya.
  4. Orang yang akan berkata tidak berhutang.
  5. Orang yang akan berzakat memiliki kebutuhan pokok yang berlebih. Misalnya memiliki rumah, transportasi, alat-alat rumah tangga, dan kebutuhan lainnya.

Jika seorang umat muslim sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka diwajibkan bagi mereka untuk membayar zakat. 

Baca Juga: Zakat Fitrah: Niat, Keutamaan, serta Tata Caranya

Beberapa golongan yang berhak menerima zakat

Tidak semua kaum muslimin bisa menerima zakat. Misalnya, orang kaya tidak diperbolehkan membayar zakat. Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik, adapun beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Golongan ini terbagi menjadi delapan golongan, seperti yang disebutkan oleh Malahayati (2016)

Delapan golongan yang berhak menerima zakat tersebut adalah: fakir, fii sabilillah, gharim, amil zakat, msikin, mualaf, ibnu sabil, dan riqab.

1. Fakir

Golongan yang berhak menerima zakat pertama adalah fakir. Fakor ialah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan. Tak hanya itu, golongan fakir juga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa orang yang malas dalam bekerja sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, mereka tidak termasuk ke dalam golongan fakir.

2. Fi Sabilillah

Fisabilillah adalah golongan orang yang berhak menerima zakat. Mereka merupakan orang yang berjuang di jalan Allah, tanpa pamrih. Contohnya pada zaman dahulu adalah orang-orang yang ikut dalam berperang. Pada kasus ini, orang kaya juga berhak menerima zakat seperti senjata dan perlengkapan lainnya

3. Gharim

Orang-orang yang termasuk Gharim adalah mereka yang memiliki hutang. Terdapat dua golongan orang berhutang, yaitu a) orang yang berhutang untuk dirinya sendiri dan b) orang yang berhutang untuk kemaslahatan masyarakat. Jika orang tersebut berhutang untuk melakukan kemaksiatan, maka mereka tidak berhak menerima zakat. Adapun orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang banyak seperti berhutang untuk pembangunan masjid.

4. Amil Zakat

Golongan yang berhak menerima zakat berikutnya adalah amil. Amil merupakan panitia yang bekerja dalam pengumpulan zakat, lalu membagi-bagikan hasilnya kepada yang berhak menerima. Tidak semua orang bisa menjadi amil. Syarat-syarat tersebut adalah: islam, merdeka, mukallaf, jujur, paham mengenai hukum zakat, mampu melaksanakan tugas. 

5. Miskin

Golongan penerima zakat ini adalah orang yang memiliki tempat tinggal, namun tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Namun hal ini menjadi pengecualian ketika orang tersebut menghamburkan uang untuk perbuatan maksiat.

6. Mualaf

Golongan penerima zakat ini adalah orang yang baru memeluk agama islam. Orang-orang ini mendapatkan hidayah dari Allah SWT, sehingga harus diberikan kas kesejahteraan. Namun apabila agama islam mereka sudah kuat, mata tidak perlu diberi zakat.

7. Ibnu Sabil

Golongan yang berhak menerima zakat lainnya adalah Ibnu sabil. Kelompok penerima zakat ini merupakan sekelompok orang yang berpergian di jalan kebaikan Allah SWT. Contohnya orang yang menuntut. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk memberi ibnu sabil zakat adalah:

  1. Dalam keadaan membutuhkan sesuatu 
  2. Perjalanan tidak untuk maksiat.
  3. Tidak menemukan seseorang untuk meminjam harta

8. Riqab

Terakhir pada kelompok penerima zakat Riqab. Golongan ini adalah budak/hambasahaya yang hendak membebaskan diri dengan tebusan sejumlah uang. Sehingga, orang ini berhak menerima bantuan.  

Sahabat, itu tadi penjelasan seputar zakat serta golongan yang berhak menerima zakat. Semoga kita senantiasa diberikan rezeki agar mendapatkan kesempatan untuk berzakat kepada sesama, dan mendapatkan RIdho Allah SWT. Klik di sini.