Kurban

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Halo Sahabat, siapa nih yang udah nabung buat beli sapi atau kambing untuk kurban nanti? Meskipun situasi saat ini sedang tidak ideal, kita harus tetap mempersiapkan ibadah kita dengan maksimal ya.

Untuk kurban, saat ini sudah banyak lembaga-lembaga yang memberikan kemudahan bagi kita dalam urusan pembayarannya, salah satunya adalah dengan program tabungan qurban dari Insan Bumi Mandiri. Tabungan kurban adalah program pembelian hewan kurban dengan pembayaran yang bisa dilakukan secara bertahap tanpa adanya bunga ataupun potongan pengembalian jika nanti pekurban batal melaksanakan kurbannya.

Baca Juga : Tabungan Qurban, Awali Cerita Kebaikanmu untuk Pedalaman

Semoga dengan segala kesulitan yang kita hadapi saat ini, Allah tetap berikan kita kemudahan untuk menunaikan segala niat baik kita ya. Aamiin

Berbicara soal kurban, tentunya banyak sekali keutamaan dan nilai-nilai kebaikan yang terkandung di dalamnya. Selain itu, perlu juga kita perhatikan masalah hukum agama yang menyertainya, baik yang dibolehkan maupun yang dilarang.

Salah satu hal yang hingga saat ini masih sering ditanyakan saat kurban adalah, apakah menjual kulit hewan kurban? Karena masih ada orang yang setelah kurban berlangsung, mereka mengumpulkan kulit kurban untuk dijual ke pihak lain. Produsen jaket atau kerupuk kulit misalnya.

Nah, dalam pembahasan dibawah ini akan kita bahas beberapa hal yang dilarang saat kegiatan kurban. Apakah menjual kulit adalah salah satunya? Silahkan dibaca sampai selesai ya Sahabat.

Pertama, larangan memberikan upah kepada penyembelih hewan kurban.

Pada dasarnya, kurban adalah menyerahkan sepenuhnya hewan yang dikurbankan dalam rangka beribadah kepada Allah. Sehingga apa yang dikurbankan itu tidak boleh diuangkan ataupun digunakan sebagai upah bagi para penyembelih hewan kurban.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah berkata :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang kami sendiri. (HR. Bukhari & Muslim).

Dalam hadits di atas cukup jelas disampaikan bahwa tidak diperbolehkan membayar upah penyembelih dari hasil kurban. Hendaklah pekurban menyediakan lagi upah bagi para penyembelih hewan kurban dari uang pribadi mereka.

Baca Juga : Syarat Hewan yang Boleh Dikurbankan

Kedua, larangan menjual hasil sesembelihan hewan kurban.

Terkait larangan menjual kulit hewan kurban, dijelaskan dalam hadits berikut.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


“Siapa yang menjual kulit qurbannya maka tidak ada qurban baginya”

Larangan menjual bagian/hasil dari hewan kurban adalah pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Syafi’i mengatakan:

“Binatang kurban termasuk kepada nusuk (hewan yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh dibagikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging dan kulit). Barter antara hasil sembelihan kurban dan barang lainnya termasuk kepada jual beli.”

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh hukumnya menjual hasil sembelihan kurban, namun hasil penjualannya dimanfaatkan untuk sedekah.

Dari dua pendapat di atas, yang lebih selamat dan lebih tepat untuk diambil adalah perihal tidak diperbolehkannya menjual hasil sembelihan hewan kurban berdasarkan larangan yang ada dalam hadits yang sudah disampaikan sebelumnya.

Wallahu a’lam bishawab.

Pada tahun ini Insan Bumi Mandiri mengadakan kegiatan Kurban di Pedalaman dan Kurban Nusantara.

Klik di sini jika Anda ingin ikut berkurban.

Baca Juga : Qurban di Pedalaman, 4 Tahun Berlayar Bersama Insan Bumi Mandiri