Zakat

Zakat Pertanian: Potensi, Keutamaan dan Tata Caranya

Sebagai negara agraris dengan pertanian menjadi salah satu mata pencaharian bagi sebagian masyarakatnya, membuat Indonesia menjadi salah satu produsen hasil pertanian di dunia. Ada begitu banyak hasil tani yang dihasilkan dari sektor pertanian yang ada di Indonesia seperti padi, bawang, kedelai, jagung, kacang tanah, ketela dan juga ubi jalar.

Sebagai negara kepulauan dan memiliki wilayah yang luas, Indonesia juga dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa. Sebut saja beberapa keindahan alam seperti air terjun tengku lese yang berada di Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, NTT. Tidak hanya keindahan alam untuk wisata saja, kekayaan alam di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai sektor produksi energi dari hasil pertanian.

Dengan pertanian Indonesia yang semakin hari semakin besar, akhirnya ada dampak positif yang bisa diberikan. Tak hanya untuk urusan dalam negeri saja, melainkan juga untuk kebutuhan luar negeri Indonesia juga dapat menyumbangkan. Sektor pertanian Indonesia di mata dunia mendapatkan respon yang positif yang patut dibanggakan. Hingga pada akhirnya beberapa potensi dan harapan muncul, mulai dari menjadi lumbung pangan dunia hingga menjadi rujukan bagi negara lain.

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus bertumbuh di setiap tahunnya kini memberikan sinyal ke arah yang lebih baik. Berdasarkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 lalu, pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh positif 3,51% secara year on year (YoY). Pertanian tercatat menjadi salah satu sektor yang konsisten berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, meskipun saat masa pandemi seperti sekarang.

Melihat luasnya lahan yang tersedia menunjukan bahwa potensi zakat di sektor pertanian khususnya padi dan bawang merah begitu besar. Namun, kesadaran para petani tentang kewajiban zakat dari hasil pertanian ini masih sangat kurang, hal ini dibuktikan dengan banyaknya petani yang tidak mengeluarkan zakat setelah mereka panen, padahal hasil yang didapatkan dari hasil panen pertanian ini sangat melimpah.

Padahal zakat pertanian tersebut dapat dijadikan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Melalui zakat, dapat menghasilkan beberapa wakaf baik yang manfaatnya bisa langsung dirasakan, maupun yang manfaatnya secara jangka panjang.

Di sisi lain, sebagian kecil dari petani yang mengeluarkan zakat dari hasil pertaniannya hanya sekedarnya saja (seikhlasnya) tanpa mengikuti ketentuan zakat yang seharusnya dikeluarkan dan nishab yang telah ditetapkan dalam syariat. Begitupun dengan penyalurannya, biasanya para petani hanya membagikan kepada tetangga sekitar rumah mereka saja atau kepada saudara sendiri, tanpa melihat apalah penerima tersebut termasuk dalam kategori mampu atau tidaknya mustahiq zakat).

Pentingnya Memahami Ketentuan Zakat

Jika selama ini kita lebih familiar dengan zakat fitrah dan juga zakat mal, maka sebaiknya sudah mulai memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan mengenai zakat pertanian menurut fuqaha. Sebagaimana dalam berbagai kajian tentang zakat mulai dari zakat menurut ulama fiqh klasik maupun kontemporer khususnya dalam zakat pertanian yang diatur mengenai syarat dan ketentuannya. Di dalamnya dibedakan mengenai pengeluaran zakat antara pertanian yang sistem pengairannya menggunakan biaya dengan sistem pengairan menggunakan air hujan.

1. Pengertian Zakat dalam Islam

Dalam Islam zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, muallaf, dan sabilillah, sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh syariat. Hukum zakat sendiri yaitu fardu ‘ain bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat. 

Kewajiban zakat dibebankan kepada setiap muslim yang merdeka, dewasa, berakal dan memiliki harta atas hartanya yang telah mencapai titik nishab. Kewajiban zakat tidak pernah menjadi bahan yang diperdebatkan oleh kalangan ulama, karena dasar kewajiban dari ibadah ini sangat jelas yaitu Alquran maupun hadis dari Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, zakat juga termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Di dalam Alquran Allah SWT selalu mengaitkan antara kewajiban zakat dengan kewajiban shalat, sebagaimana salah satu firman-Nya dalam QS Al-Baqarah : 43) yang berbunyi:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ: 

Artinya: dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku’ (QS Al-Baqarah: 43).

2. Hukum Zakat Pertanian

Hukum zakat sifatnya adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT, seperti shalat, puasa, dan sebagainya yang telah diatur secara rinci dalam Alquran dan Al-Sunnah.

Dalam hal zakat pertanian, menurut Yusuf Al-Qardawi kadasar atau besaran zakat yang harud dikeluarkan adalah sebesar 5%-10% dengan melihat dari cara pengairannya. Kadar 5% untuk pertanian yang sistem pengairannya dengan menggunakan biaya dan 10% untuk pertanian yang sistem pengairannya menggunakan air hujan. Sedangkan untuk Nishab dari zakat pertanian Yusuf Al-Qardhawi mengatakan bahwa nishabnya adalah 5 wasaq.

Apa itu wasaq? Jadi, wasaq di sini merupakan salah satu ukuran. Satu wasaq sama dengan 60 sha’ pada masa Rasulullah. Sedangkan satu sha’ sama dengan 4 mud yakni takaran dalam dua telapak tangan orang dewasa. Maka dengan demikian satu wasaq sama dengan 900 liter, atau jika dalam ukuran kilogram yaitu sekitar 653 Kg.

Sahabat, demikian penjelasan singkat mengenai zakat pertanian. Semoga dengan membaca tulisan ini dapat membantu dalam menambah khasanah keilmuan kita terutama tentang zakat. Bagi, sahabat yang ingin berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan dapat secara langsung melalui link berikut.