Kurban

Siapa Saja yang Wajib Berkurban? Simak Penjelasan Lengkapnya

Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya tentang siapa saja yang wajib berkurban menurut syariat Islam. Pertanyaan ini penting untuk dipahami agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai kemampuan dan ketentuan agama.

Kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, ibadah ini juga menjadi sarana berbagi kepada sesama, terutama bagi masyarakat yang jarang menikmati daging. Oleh karena itu, memahami siapa saja yang wajib berkurban menjadi langkah awal sebelum melaksanakan ibadah mulia ini.

Ada beberapa syarat kriteria bagi Muslim yang dianjurkan atau bahkan wajib melaksanakan ibadah kurban. Berikut penjelasannya!

Beragama Islam

Kurban adalah ibadah khusus untuk umat Islam. Maka syarat pertama mengenai siapa yang wajib berkurban ialah mereka yang beragama Islam. Orang non-Muslim tidak memiliki kewajiban menjalankan ibadah ini karena kurban termasuk bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Sementara apabila terdapat orang non muslim yang menjalankannya maka hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai kurban, melainkan hanya menyembelih hewan ternak saja.

Kendati demikian, sumbangan hewan kurban yang telah diberikan oleh non muslim akan dihitung sebagai sedekah yang pastinya juga mendapatkan ganjaran berupa pahala. 

Berakal dan Sudah Baligh

Meskipun sudah beragama Islam, masih ada syarat lainnya yang perlu dipenuhi ketika seorang Muslim hendak melaksanakan ibadah kurban, yakni harus berakal dan sudah baligh.
Maka dari itu, anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Meski demikian, orang tua tetap boleh berkurban atas nama anak-anaknya sebagai bentuk pendidikan dan ibadah sunnah.

Tak hanya sudah baligh, syarat untuk melaksanakan ibadah kurban ialah berakal. Ini artinya orang-orang yang tidak berakal seperti gila atau sedang mabuk tidak memiliki kewajiban melaksanakan ibadah kurban.

Merdeka Secara Finansial

Pembahasan tentang siapa saja yang wajib berkurban tentunya tidak lepas dari syarat kemampuan. Selain orang muslim yang berakal dan sudah baligh, pekurban juga haruslah seorang yang dianggap merdeka secara finansial.

Pasalnya, umat muslim yang telah merdeka secara finansial sudah pasti mampu membeli hewan kurban sehingga ibadah kurban seharusnya tidak memberatkan sama sekali. Melaksanakan kurban bisa dilakukan apabila seseorang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya terpenuhi.

Jika seorang muslim merupakan hamba sahaya yang harus membayar sejumlah uang guna menebus dirinya sendiri, maka orang tersebut tidak diwajibkan untuk melaksanakan kurban karena tergolong orang-orang yang belum merdeka. 

Syarat ini menunjukkan bahwa Islam tidak pernah memberatkan umatnya. Apabila kondisi keuangan dianggap belum mampu, maka ibadah kurban pun tidak wajib dilakukan.

Tidak Sedang Memiliki Hutang

Apabila seorang muslim masih memiliki sejumlah hutang yang belum bisa dilunasi, maka orang tersebut tidak berkewajiban untuk melaksanakan ibadah kurban. Begitupun sebaliknya, mereka yang tidak terlilit utang diwajibkan untuk menjalankan ibadah kurban sesegera mungkin. 

Seorang muslim yang masih memiliki hutang dianjurkan untuk melunasi hutangnya tersebut terlebih dahulu semampunya tanpa batas waktu, karena kurban tidak akan memberatkan siapapun.

Apabila hutang tersebut sudah lunas, maka orang yang hendak berkurban bisa menabung agar bisa segera melaksanakan niat berkurbannya. 

Memiliki Harta Tunai dan Nontunai yang Cukup

Apabila seorang muslim memiliki harta yang cukup, baik harta tunai maupun nontunai maka wajib melaksanakan ibadah kurban dengan mengorbankan sebagian dari hartanya.
Harta yang dimaksud sebagai harta non tunai adalah barang-barang seperti kendaraan mewah, tanah, ataupun barang-barang yang dianggap memiliki nilai jual tinggi. 

Ada pula beberapa ulama yang mengukur kemampuan ini dengan standar kepemilikan harta yang mencapai batas nisab zakat atau (setara dengan 87,48 gram emas. Sementara sebagian besar ulama lain berpendapat bahwa mereka yang wajib berkurban adalah mereka yang memiliki kelapangan harta untuk keluarganya pada hari raya Idul Adha serta hari Tasyrik.

Dalam persoalan harta tunai dan nontunai, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama sehingga apabila sudah tercukupi maka dianjurkan untuk berkurban.

Bahkan seorang muslim yang berkurban bisa mengatasnamakan hewan kurban untuk satu keluarganya sehingga satu orang yang berkurban tersebut bisa memberi pahala untuk satu keluarga.

Mukim atau Tidak Sedang Safar

Sebagian ulama juga menyebutkan bahwa orang yang sedang bepergian jauh atau safar tidak termasuk yang diwajibkan melaksanakan ibadah kurban. Namun, jika seseorang tetap ingin berkurban saat safar atau sedang menjadi musafir, maka hal tersebut diperbolehkan dan tetap mendapatkan pahala.

Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang Lain?

Dalam Islam, berkurban atas nama orang lain diperbolehkan, baik untuk anggota keluarga maupun orang yang telah meninggal dunia.

Rasulullah SAW bahkan pernah berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Para ulama menjelaskan bahwa pahala kurban dapat dihadiahkan kepada orang tua, pasangan, atau kerabat yang sudah wafat, terutama jika diniatkan sebagai bentuk doa dan bakti kepada mereka.

Namun, jika orang yang sudah meninggal sebelumnya pernah bernazar untuk berkurban, maka pelaksanaannya menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh ahli warisnya. Meski demikian, kurban atas nama orang yang masih hidup maupun yang telah meninggal tetap harus dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT dan mengikuti ketentuan syariat yang berlaku.

Kesimpulan

Pembahasan tentang siapa saja yang wajib berkurban penting dipahami agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tepat. Secara umum, orang yang diwajibkan atau sangat dianjurkan berkurban adalah Muslim yang baligh, berakal, dan memiliki kemampuan finansial lebih setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

Meskipun mayoritas ulama menyatakan hukum kurban adalah sunnah muakkadah, ibadah ini memiliki keutamaan besar dan menjadi amalan yang sangat dicintai Allah SWT pada hari raya Idul Adha.

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, kurban juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan dan membantu sesama. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang memiliki kemampuan untuk berkurban sebaiknya tidak melewatkan kesempatan untuk berkurban dan meraih pahala besar di hari yang mulia.

Saat ini, ibadah kurban juga bisa dilakukan dengan mudah dan praktis, salah satunya melalui program Kurban di Pedalaman dari Insan Bumi Mandiri. Melalui Kurban di Pedalaman, kamu bisa melaksanakan kurban sembari berbagi dengan saudara di pedalaman Indonesia.