Inspiratif

Hukum Penggunaan Zakat Fitrah untuk Membeli Alat Pelindung Diri (APD)

Membayar zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang mampu, baik laki-laki ataupun perempuan. Salah satu zakat yang mesti dibayarkan dan sangat dekat dengan kita pada moment Ramadhan ini adalah Zakat Fitrah.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu‘anhuma, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).

Penggunaan Zakat Fitrah

Kemudian, kepada siapa zakat disalurkan? Apakah boleh penggunaan zakat fitrah disalurkan untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD)? Mengingat hal tersebut sangat dibutuhkan dalam kondisi sekarang ini. Pertanyaan ini akan coba kita jawab satu per satu.

Seiring dengan membahas penggunaan zakat fitrah, kita bisa menjawab dulu pertanyaan “Siapa penerima zakat?” Menurut mayoritas jumhur ulama, golongan orang yang berhak menerima zakat bisa kita simak dalam firman Allah di QS At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah”

Adapun penjelasan dari masing-masing penerima zakat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Fakir

Penggunaan zakat fitrah bisa dengan cara berbagi pada kaum fakir. Fakir adalah golongan penerima zakat yang memiliki harta, tapi sangat sedikit. Mereka tidak memiliki penghasilan, sehingga sangat sulit baginya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Penggunaan zakat fitrah selanjutnya adalah dengan menyalurkan bantuan kepada kaum miskin. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Bukanlah termasuk orang miskin mereka yang keliling meminta-minta kepada manusia, kemudian hanya dengan sesuap atau dua suap makanan dan satu atau dua buah kurma ia kembali pulang.” Para Sahabat bertanya, “Kalau begitu siapakah yang dikatakan sebagai orang miskin, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya. Namun tidak ada yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang mau memberinya sedekah dan ia juga tidak meminta-minta kepada manusia.”

3. Amil

Penggunaan zakat fitrah selain untuk masyarakat fakir dan miskin, bisa juga disalurkan pada amil. Siapakah amil itu? Yaitu orang-orang yang ditunjuk negara untuk mengurus zakat mulai dari menerima hingga menyalurkan. Para amil ini juga berhak untuk menerima dana zakat.

4. Mualaf

Orang-orang yang baru masuk islam atau mualaf juga termasuk penerima zakat. Kenapa? Memberikan zakat untuk mualaf merupakan salah satu cara kita memuliakan mereka. Penggunaan dana zakat untuk mereka pun bisa termasuk bentuk ucapan ahlan (selamat datang) di dalam agama Islam, sehingga terasa kasih sayang sesama saudara seiman. Ini bertujuan agar mereka semakin mantap meyakini Islam sebagai agama mereka.

5. Riqab/Memerdekakan Budak

Hal ini terjadi di zaman dulu di mana banyak orang-orang yang diperjualbelikan kepada saudagar untuk dijadikan budak. Dalam hal ini penggunaan zakat juga bisa disalurkan untuk menebus para budak dimerdekakan.

6. Gharim/Orang yang Berhutang

Penerima zakat yang keenam adalah Gharim. Gharim adalah orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. Penggunaan zakat fitrah akan sangat membantu para ghraimin ini untuk terbebas dari jeratan utang mereka.

7. Sabilillah

Penerima zakat selanjutnya adalah sabilillah. Mereka adalah seorang yang sedang berjuang di jalan Allah demi kebaikan/kemaslahatan kaum muslimin. Penggunaan zakat terutama zakat fitrah akan sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh para pejuang ini.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal serta biaya dalam perjalanannya. Maka golongan ini berhak menjadi penerima dalam penggunaan zakat. Namun, dengan catatan perjalanannya bukan untuk kemaksiatan.

Lalu pertanyaan selanjutnya adalah, “Apakah penggunaan zakat fitrah boleh disalurkan untuk membeli APD?

Dikutip dari tribunnews.com, sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am mengajak umat Islam untuk mengalokasikan dana zakat, infaq dan sodaqoh untuk membantu penanggulangan covid-19 di Indonesia. Penggunaan zakat yang biasanya disalurkan untuk sarana dan prasarana peribadatan seperti membangun fisik masjid dan sebagainya, saat ini bisa dialokasikan untuk kebutuhan APD, kata Asrorun.

Dewan Syariah Insan Bumi Mandiri, Abdurrahman Wahid juga membenarkan hal ini. Menurut beliau boleh saja apabila zakat, termasuk zakat fitrah jika ingin digunakan untuk membeli APD. Hal ini berlandaskan kepada QS At-Taubah ayat 60 di atas, di mana salah satu yang berhak menerima zakat itu adalah sabilillah, yaitu orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah/kemaslahatan kaum muslimin. Selain itu, beliau juga membahas perihal bagaimana zakat, infaq dan sodaqoh bisa dimanfaatkan sebagai solusi mengatasi dampak yang disebabkan oleh pandemi covid-19.

Wallahu Alam Bishawab

Insan Bumi Mandiri berkomitmen untuk membantu Indonesia dalam melawan Wabah Covid-19.

Klik di sini jika Anda ingin ikut berjuang bersama kami.

Baca Juga : 4 Aksi Nyata Hadirkan Asa di Tengah Wabah Corona