Kurban

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

“Sesungguhnya kami telah memberikan mu nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (Q.S Al Kautsar Ayat: 1-2)

Kurban diambil dari kata qarraba yuqarribu qurbaanan yang memiliki arti dekat, mendekatkan, menyuguhkan dan mempersembahkan. Sedangkan secara etimologi, kurban ialah hewan yang sengaja disembelih pada hari raya idul adha untuk dikurbankan. 

Menurut hasan ayyub, kurban ialah disembelihnya hewan ternak kambing, sapi, unta pada hari raya idul adha dan hari tasyrik yang bermaksud untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Maka dapat disimpulkan bahwa kurban merupakan disembelihnya hewan ternak tertentu, pada hari raya idul Adha dan hari tasyrik, dengan bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah.

Idul adha merupakan hari raya umat Islam, yang diikuti dengan pelaksanaan ibadah kurban. Hukum melaksanakan ibadah kurban ialah sunnah Muakkad untuk perseorangan, Sunnah kifayah jika terdapat seorang dalam keluarga yang telah berkurban, dan Wajib bagi seseorang yang telah bernadzar.

Banyak orang yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah kurban, karena pahala kurban yang sangat berlimpah, serta hal yang sangat dicintai oleh Allah SWT. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, baik itu secara perseorangan maupun kolektif, seperti yang sering dijumpai di instansi pendidikan atau sekolah.

Terdapat banyak individu yang berkurban tidak hanya untuk dirinya sendiri, seperti berkurban untuk orang lain, serta ada yang berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Lantas bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia? Apa hukumnya?

Pandangan terhadap diperbolehkan tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal, terdapat berbagai macam perbedaan diantara para ulama dan imam madzhab.

Menurut Abu Al Hasan Al Abbadi, berkurban atas orang yang sudah meninggal itu diperbolehkan secara mutlak karena dianggap sebagai sedekah, dan akan sampai pahala itu kepadanya. 

Hal tersebut selaras dengan pendapat para ulama Indonesia, yang memperbolehkan karena hal tersebut dianggap sama dengan sedekah. Hal tersebut disandarkan Kepada Rasulullah SAW, yang berkurban atas diri, keluarga, dan umatnya (termasuk yang sudah meninggal) “Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”

Adapun hukum menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal menurut 4 madzhab, yaitu,

1.  Imam Hanafi berpendapat berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, meskipun tanpa adanya wasiat. “Rasulullah SAW pernah meletakkan pelepah kurma yang basah diatas kuburan orang yang meninggal dan menyatakan itu memberikan manfaat untuknya.”

2.  Imam Hanbali memiliki pendapat yang sama dengan Imam Hanafi.

3.  Imam Maliki berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang meninggal tanpa adanya wasiat sebelum ia meninggal dunia hukumnya makruh. Namun apabila sebelum meninggal mengatakan niatnya, maka sunnah hukumnya.

4.  Imam Syafi’i berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan, kecuali jika ada wasiat atau izin dari orang tersebut semasa dia hidup.

Sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang meninggal diperbolehkan meskipun tanpa adanya wasiat, dengan menganggap nya sebagai sedekah. Sedangkan sebagian nya lagi menyatakan bahwa hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa adanya wasiat adalah makruh dan ada yang tidak diperbolehkan.

Referensi:

Jayusman, ‘Tinjauan hukum islam terhadap ibadah kurban kolektif’, Al ‘Adalah, Vol. X, No. 4 Juli 2012
Gus Arifin, ‘Fiqh Qurban dalam pandangan imam empat madzhab‘, Ngaji Bersama Gus Arifin