Bahagia berhari raya adalah bahagia tak terkira bagi seluruh muslim di dunia. Tak terkecuali saat Hari Raya Idul Adha. Dalam momen ini, umat muslim dapat melaksanakan ibadah haji dan juga kurban. Tentu, hal tersebut menjadi kebahagiaan tersendiri bagi mereka yang menjalaninya.
Kurban sendiri secara harfiah memiliki arti hewan sembelihan. Ibadah kurban dimulai dengan menyembelih hewan ternak dan merupakan bagian dari syiar islam yang disyariatkan di dalam Alquran.
Hewan yang biasanya dijadikan Kurban
Hewan yang biasanya dijadikan sebagai hewan kurban diantara mulai dari kambing, domba dan juga sapi. Namun di beberapa negara terutama di timur tengah juga lazim ditemui seseorang yang berkurban dengan menggunakan unta.
Menarik untuk dibahas, seperti kita tahu, tidak setiap orang memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Beberapa orang mempunyai kondisi ekonomi yang berkecukupan. Akan tetapi, beberapa yang lain belum memiliki kemampuan finansial yang memadai. Permasalahan tersebut membuat banyak orang tua yang belum menunaikan aqiqah untuk putra-putrinya tercinta.
Lalu bagaimana hukumnya berkurban bagi mereka yang belum melaksanakan aqiqah?
Adapun aqiqah merupakan hak anak atas orang tuanya. Anjuran ini ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk berbagi dalam rangka menyambut kelahiran sang anak.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi”. (HR Bukhari).
Niat Kurban Sekaligus Aqiqah
Mengenai pelaksanakan antara aqiqah dan juga kurban, timbul banyak pertanyaan mana yang harus didahulukan. Maka lebih baik menurut yang waktunya terlebih dahulu. Misalnya, saat ini Anda memiliki tabungan sebesar Rp 10 juta. Apabila sudah mendekati Idul Adha, maka bisa mendahulukan berkurban.
Walau sebagian ulama meriwayatkan bahwa diperbolehkan juga jika aqiqah dilaksanakan secara bersamaan dengan kurban.
Hal tersebut mengacu pada kitab Tausyih karya Syekh Nawawi al-Bantani yang artinya sebagai berikut:
“Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi”.
Namun, sebagian besar ulama berpendapat bahwa kurban tidak bisa digabungkan dengan aqiqah. Pendapat ini mengacu pada pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
Hal itu disebabkan baik kurban maupun aqiqah memiliki tujuan yang berbeda, tidak bisa digabungkan niat diantara keduanya.
‘Aqiqah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan qurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).[1]
Al Haitami –salah seorang ulama Syafi’iyah- mengatakan, “Seandainya seseorang berniat satu kambing untuk qurban dan ‘aqiqah sekaligus maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari qurban dan ‘aqiqah itu berbeda.
Baca Juga: Sejarah Kurban dan Makna Idul Adha
Kurban Online: Sebuah Alternatif di Tengah Pandemi
Di masa pandemi seperti saat ini, berkurban secara konvensional memiliki risiko yang besar terhadap peningkatan penlaran COVID-19. Untuk itu, Sahabt juga tetap perlu untuk berhati-hati. Akan tetapi, Sahabat dapat mempertimbangkan untuk berkurban secara online terutama dalam juga dapat menunaikan ibadah kurban secara online. Beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari kurban online yaitu lebih mudah dan hemat, tepat sasaran, serta tidak perlu memikirkan biaya tambahan.,
Jika Anda tertarik bisa memulainya dengan link berikut