Zakat

Niat Zakat Fitrah serta Syarat dan Cara Menghitungnya

zakat fitrah

Salah satu dari lima rukun Islam adalah zakat. Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah. Zakat jenis ini bisa dikeluarkan usai berakhirnya Ramadhan dan wajib dilakukan oleh semua umat muslim yang mampu. Beberapa golongan yang berhak menerima zakat antara lain golongan fakir, miskin, dan mualaf. Dalil mengenai kewajiban membayar zakat terdapat pada surat An-Nisa ayat 177:

..”وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ”…

Artinya: “…laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat!..”

Sementara itu, dalam hadits riwayat Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada manusia,” (HR Muslim).

Perlu diingat bahwa zakat fitrah berbeda dengan zakat mal. Zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat badan, sehingga tidak ada hubungannya dengan harta. Melainkan kewajiban yang memang ditetapkan kepada setiap muslim. Berhubung Ramadhan sebentar lagi berakhir, maka alangkah lebih baik kita mengetahui niat, syarat, dan cara menghitung zakat fitrah.

Niat Zakat Fitrah

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. Niat zakat fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku …….. (sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku …….. (sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Syarat Zakat Fitrah

Tentunya, sebagai bagian dari ibadah yang diwajibkan, maka untuk melakukan zakat fitrah, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pemberi zakat atau muzakki. Syarat-syarat ini perlu dilakukan dan diamalkan dengan baik agar zakat yang dilakukan sah dan bisa bermanfaat bagi orang yang menerimanya. Berikut ini beberapa syarat wajib yang harus diperhatikan sebelum melakukan zakat fitrah:

1. Beragama islam dan merdeka.

2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

3. Mempunyai harta yang lebih untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pemberi zakat dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya dan malamnya.

Dalam syarat di atas, tertulis bahwa Sahabat sebagai pemberi zakat harus memiliki harta yang melebihi dari kebutuhan sehari-hari. Karena hal ini, meskipun umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, tetapi tidak semua umat Islam wajib menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah. Misalnya, seorang ayah yang memiliki anak, maka zakat fitrah anak-anaknya menjadi tanggung jawabnya.

Mungkin kita sudah familiar bahwa biasanya membayar zakat itu menggunakan beras, tetapi sebenarnya membayar zakat fitrah ini bisa juga dikeluarkan dalam bentuk uang yang jumlahnya setara dengan 1 sha’ (2,7 kg) gandum, kurma, atau beras. Jumlah nominalnya menyesuaikan dengan harga gandum, kurma, atau beras di daerah setempat.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Umumnya, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok di daerah setempat. Untuk Indonesia berarti zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras. Setiap umat muslim wajib membayar zakat fitrah sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Namun, seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa beras ini dapat digantikan dengan uang.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, uang yang harus dikeluarkan untuk menggantikan zakat fitrah beras adalah Rp 40.000 per orangnya. Namun perlu diingat bahwa harga beras untuk tiap-tiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Oleh karena itu, jika ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang alangkah lebih baik dibayar dengan nominal uang setara harga beras seberat minimal 2,5 kg.

Zakat fitrah bisa Sahabat salurkan kepada masjid-masjid terdekat atau lembaga amil zakat terpercaya. Nantinya, oleh masjid atau lembaga amil zakat tersebut zakat akan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu atau golongan yang berhak menerima zakat. Namun yang perlu diingat adalah sebelum menyebarkan zakat tersebut, Sahabat harus membaca niat terlebih dahulu.

Jika Sahabat masih kebingungan ingin menyalurkan zakat ke mana, Sahabat dapat menyalurkan zakat fitrah tersebut melalui Insan Bumi Mandiri. Zakat fitrah tersebut nantinya akan disalurkan kepada masyarakat muslim pedalaman yang kurang mampu.

Baca juga: Apa Hukumnya Membatalkan Puasa dengan Sengaja di Bulan Ramadhan

Referensi artikel:
https://www.qoala.app/id/blog/perencanaan-keuangan/cara-menghitung-zakat-fitrah/
https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20230411022216-29-428748/catat-niat-zakat-fitrah-lengkap-ketentuan-mengeluarkannya#:~:text=Adapun%2C%20zakat%20fitrah%20adalah%20zakat,..%22
https://www.orami.co.id/magazine/zakat-fitrah