
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Setiap tahun, pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik, kaum muslimin berlomba-lomba menunaikan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami berbagai aturan bagi para pekurban, termasuk mengenai hukum potong kuku atau rambut sebelum hewan kurban disembelih.
Padahal, memahami adab dan ketentuan dalam ibadah kurban sangat penting agar ibadah yang dilakukan menjadi lebih sempurna dan sah sesuai dengan tuntunan syariat. Bagi kamu yang sudah berniat dan menyiapkan kurban, penting bagi kamu memahami beberapa aturan untuk para pekurban, khususnya terkait hukum memotong kuku atau rambut menjelang Idul Adha.
Hukum Potong Kuku atau Rambut bagi Pekurban
Daftar Isi
Salah satu aturan yang sering ditanyakan menjelang Iduladha adalah: bolehkah orang yang hendak berkurban memotong kuku atau rambut? Guna menjawab pertanyaan ini, kita dapat mengacu pada salah satu hadis.
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kukunya sedikit pun sampai hewan kurbannya disembelih.” (HR. Muslim)
Hadis inilah yang menjadi dasar pembahasan tentang hukum potong kuku atau rambut bagi orang yang hendak berkurban.
Berdasarkan hadis riwayat Muslim di atas, Rasulullah SAW menganjurkan kepada orang yang berniat berkurban untuk tidak memotong rambut maupun kuku mereka sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih di hari Idul Adha.
Pendapat Para Ulama Terkait Hukum Memotong Kuku atau Rambut
Sementara itu para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai hukum larangan memotong kuku atau rambut untuk para pekurban ini.
1. Hukumnya Haram
Sebagian ulama, terutama dari mazhab Hanbali berpendapat bahwa memotong kuku atau rambut bagi pekurban hukumnya haram hingga hewan kurban disembelih. Para ulama tersebut memaknai hadis riwayat Muslim mengenai aturan tersebut sebagai larangan tegas.
2. Hukumnya Makruh
Sementara itu mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i berpendapat bahwa larangan memotong kuku atau rambut sebelum Idul Adha bersifat makruh, bukan haram. Artinya, kegiatan memotong kuku atau rambut sebaiknya dihindari sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW, tetapi tidak berdosa jika dilakukan.
Pendapat inilah yang cukup banyak diikuti masyarakat Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i.
Hikmah Tidak Memotong Rambut dan Kuku
Setiap aturan yang ada dalam Islam tentunya memiliki hikmah dan maknanya tersendiri, begitu pula dengan hukum memotong kuku atau rambut sebelum Idul Adha. Ada beberapa hikmah mengapa pekurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku atau rambut saat memasuki awal Dzulhijjah. Berikut beberapa hikmah dan makna yang terkandung di baliknya.
1. Meneladani Jamaah Haji
Para jamaah haji memiliki beberapa aturan yang harus ditaati saat sedang dalam keadaan ihram, salah satunya adalah tidak boleh memotong kuku atau rambut.
Oleh karena itu, sebagian ulama menjelaskan bahwa larangan memotong kuku atau rambut untuk para pekurban ini menjadi bentuk penyerupaan dengan jamaah haji yang sedang berihram.
Maknanya, meski tidak berhaji, namun orang yang berkurban juga ikut merasakan suasana ibadah dan penghambaan kepada Allah SWT.
2. Bentuk Ketaatan pada Sunnah Rasulullah
Menahan diri untuk tidak memotong kuku dan rambut merupakan bentuk kepatuhan kita terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW. Hal kecil seperti tidak memotong kuku atau rambut sebelum waktunya ini bisa dianggap sebagai latihan ketaatan bagi seorang muslim.
3. Mengagungkan Syiar Iduladha
Mematuhi aturan tidak memotong kuku dan rambut artinya mematuhi adab yang telah ditentukan. Dengan menjaga adab-adab kurban, seorang muslim menunjukkan penghormatan terhadap syiar Islam dan hari-hari mulia di bulan Dzulhijjah.
Kapan Larangan Memotong Kuku dan Rambut Dimulai?
Sesuai yang tertera dalam Hadis Riwayat Muslim, larangan atau anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi para pekurban dimulai sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah, yaitu setelah matahari terbenam di akhir bulan Dzulqaidah.
Aturan memotong kuku atau rambut ini berlaku hingga hewan kurban disembelih. Setelah proses penyembelihan dilakukan, maka pekurban diperbolehkan kembali untuk memotong kuku maupun rambutnya.
Bagaimana Jika Terlanjur Memotong Kuku atau Rambut?
Banyak orang merasa khawatir jika lupa atau tidak tahu mengenai aturan ini sehingga terlanjur memotong kuku atau rambut mereka saat awal Dzulhijjah. Dalam kondisi seperti ini, ibadah kurbannya tetap sah dan boleh dilanjutkan.
Tidak ada kewajiban membayar denda atau mengulang kurban bagi mereka yang terlanjur memotong kuku atau rambut. Namun, para pekurban dianjurkan untuk tetap menjaga sunnah tersebut pada hari-hari berikutnya hingga penyembelihan dilakukan.
Begitu pula jika ada kuku yang patah, rusak, atau menyebabkan sakit dan bersifat darurat, maka pekurban diperbolehkan memotongnya dan tidak membatalkan pahala kurban. Oleh karena itu, umat Islam tidak perlu panik apabila lupa atau belum mengetahui aturan memotong kuku dan rambut sebelumnya.
Bolehkah Anggota Keluarga Lain Memotong Kuku dan Rambut?
Aturan ini tak jarang menimbulkan pertanyaan lain terkait apakah anggota keluarga lain juga dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut. Perlu digaris bawahi jika larangan dalam hadis tersebut berlaku khusus bagi orang yang berkurban atau shahibul qurban. Adapun anggota keluarganya yang lain tidak terkena larangan tersebut, kecuali jika mereka juga ikut berniat sebagai pekurban secara khusus.
Misalnya, seorang ayah berkurban atas nama keluarga, maka yang dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut adalah ayah sebagai shahibul qurban. Sementara istri dan anak-anaknya tetap boleh memotong kuku maupun rambut.
Aturan Potong Kuku dan Rambut Saat Berkurban Online
Di masa modern seperti saat ini, kurban juga bisa dilakukan dengan banyak cara, salah satunya kurban online seperti Kurban di Pedalaman. Dengan berkurban secara online, pekurban memberi amanah kepada panitia penyelenggara untuk melakukan proses kurban di tempat yang umumnya jauh dari lokasi pekurban.
Kurban online membuat pekurban tak melihat langsung proses penyembelihan hewan kurbannya. Oleh karena itu, kamu yang berkurban secara online sebaiknya tidak memotong kuku dan rambut hingga panitia menginformasikan jika hewan kurbanmu telah selesai disembelih.
Laporan Kurban Insan Bumi Mandiri

Memahami aturan dalam ibadah kurban merupakan bagian dari upaya menyempurnakan amal ibadah kepada Allah SWT. Salah satu aturan yang penting diketahui adalah mengenai hukum potong kuku atau rambut bagi orang yang hendak berkurban.
Meski terlihat sederhana, menjaga adab-adab kurban seperti mematuhi aturan memotong kuku dan rambut mencerminkan ketakwaan dan kecintaan seorang muslim terhadap sunnah Nabi.
Apabila kamu berkurban di Insan Bumi Mandiri, kamu juga tak perlu khawatir akan aturan ini. Proses perjalanan kurban hingga penyembelihan bisa kamu pantau melalui website dan selalu diperbarui secara berkala. Saat hewan kurbanmu selesai disembelih, kamu akan mendapat laporannya segera dan bisa kembali memotong kuku atau rambut seperti biasa.