Bulan Dzulhijjah merupakan bulan yang mulia serta penuh berkah. Pada bulan ini terdapat banyak kesempatan untuk berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Dalam beberapa hari ke depan, umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha, juga dikenal sebagai Lebaran Haji atau Kurban.
Pemerintah menetapkan Idul Adha 1443 H jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022, berdasarkan hasil sidang Isbat 29 Juni lalu. Bagi umat Islam yang ingin berkurban, ada amalan sunnah yang dilarang selama bulan Dzulhijjah ini, yaitu tidak memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah.
Maksud dari rambut itu sendiri adalah, rambut yang terdapat pada bagian tubuh manusia, diantaranya bagian kepala, ketiak, wajah, serta bagian tubuh lainnya.
Lalu bagaimana hukum memotong kuku dan rambut saat memasuki bulan Dzulhijjah?
Hukum tidak memotong kuku dan rambut saat memasuki bulan Dzulhijjah adalah sunnah. Artinya, apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan juga tidak akan mendapat dosa.
Larangan memotong kuku dan rambut bagi mereka yang ingin berkurban telah dibahas dalam beberapa hadist. Salah satunya terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh HR Muslim No. 1977, yang bunyinya sebagai berikut:
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah (1 Dzulhijjah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.”
Larangan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang akan berkurban, sedangkan untuk anggota keluarga yang lainnya tidak. Meski begitu, jika shohibul qurban masih tetap ingin memotong kuku dan rambutnya saat memasuki bulan Dzulhijjah, tidak ada dosa untuknya. Namun, ketika perintah larangannya ditaati, akan terdapat kebaikan padanya.
Begitulah kira-kira hukum memotong kuku dan rambut di bulan Dzulhijjah. Tak lupa juga bahwa larangan ini memiliki suatu keistimewaan yakni Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa para shohibul qurban ketika hewan kurbannya disembelih.
Source: